Where to Find Us

Prosedur standar rumah kos

Prosedur standar rumah kos

 

 1. Minta kustomer tunjukkan ID/ NPWP  2. Dokumentasikan kondisi kamar  

3. Serah terima kunci

 Pastikan bahwa penyewa sudah lakukan pembayaran dan identitas penyewa adalah benar dan sah  Lakukan sebelum disewa oleh kustomer. Hal ini digunakan sebagai bukti klaim jika ada kerusakan unit kamar.  Pastikan dokumen identitas penyewa sudah anda simpan

Cetak E-mail

Gabung sebagai mitra kos

Gabung sebagai mitra kos

Dunia informasi saat ini dikuasai oleh teknologi Digital online dimana untuk mendapatkan informasi tidak dibatasi oleh ruang jarak dan waktu. ONLINE System dan DIGITAL Marketing menjadi cara yang paling efektif untuk memasarkan usaha anda.

RumahKos Online ini disiapkan sebagai media reservasi dan promosi online melalui media Digital Online agar menjangkau market yang lebih luas dengan cara yang efisien dan efektif. Media ini akan membantu usaha SKALA KECIL dimana omzet nya masih rendah. Dimana pengeluaran biaya tetap untuk petugas resepsionis/ reservasi dan pembelian software Reservasi masih dirasa memberatkan. 

Dengan menjadi mitra kami, akan mempermudah pelanggan dan pemilik bisnis untuk pemesanan dan pemasaran kebutuhan KAMAR KOS.

Keuntungan bergabung bersama kami :

  1. Mejangkau PASAR yang lebih luas
  2. Memudahkan bisnis anda dan PENGHEMATAN biaya operasional.
  3. Mendapatkan akses ke SISTEM RESERVASI kami secara mandiri untuk memantau status kamar/mobil rental, dan status asset anda. Anda tidak memerlukan lagi perangkat lunak untuk pembukuan dan sistem reservasi.
  4. System akan mencatat semua informasi identitas pelanggan dan status reservasi beserta tanggalnya. Receipt/ Voucher akan diterbitkan setelah menerima pembayaran transaksi.
  5. Menjadi MESIN MARKETING bekerja 24 jam sehari untuk bisnis anda.

Atau untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami dengan melengkapi form berikut atau registrasi online secara mandiri di SINI ( Anda harus login terlebih dahulu )

From 
Subject 
Message 
    

Cetak E-mail

Perjanjian Mitra Kos

PERJANJIAN MITRA KOS

_____________________________________________________________________________ 

No. ________   

Pada hari ini, ………, tanggal …………., telah ditandatangani Perjanjian Layanan Reservasi Online (selanjutnya disebut “Perjanjian”), oleh dan antara: 

  1. MANUNGGAL EKA YASA, suatu perusahaan yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, beralamat di Wisma Iskandatsyah Jl. Iskandarsyah Raya, Jakarta, dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh Eko Risyunirianto bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur oleh karena itu berhak bertindak untuk dan atas nama PT. Manunggal Eka Yasa beserta pengganti dan penerus hak dan/atau kewajibannya, selanjutnya disebut HUB

dan 

  1. PT …………………….suatu perusahaan yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia, berkedudukan di ………………., beralamat di ………………………………, dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh ………………………., bertindak dalam kedudukannya selaku ………………………, oleh karena itu berhak bertindak untuk dan atas nama …………………. beserta pengganti dan penerus hak dan/atau kewajibannya, selanjutnya disebut Mitra. 

HUB dan MITRA secara bersama-sama selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “Para Pihak dan secara masing-masing disebut “Pihak”. 

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: 

  • Bahwa HUB adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha [IT dan service solution, dengan alamat website co.id (selanjutnya disebut “Website”) dan/atau aplikasi (selanjutnya disebut “Aplikasi”) 
  • HUB bergerak dalam bidang penyedia jasa Layanan Reservasi Online
  • MITRA membutuhkan Layanan Reservasi Online dan HUB bersedia untuk menyediakan layanan tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini. 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat menandatangani Perjanjian ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

 

PASAL 1

PENGERTIAN/DEFINISI 

Para Pihak sepakat untuk menggunakan istilah-istilah dalam Perjanjian ini sebagaimana tercantum dibawah ini: 

Acquirer adalah bank (-bank) dan/atau lembaga bukan bank yang ditunjuk oleh MITRA untuk memproses pembayaran atas setiap Transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan.

“Biaya Layanan” adalah biaya-biaya yang wajib dibayarkan oleh MITRA kepada HUB terkait layanan termasuk namun tidak terbatas pada Payment Channel yang digunakan oleh MITRA sesuai dengan kesepakatan Para Pihak sebagaimana diatur dalam Lampiran 2 tentang MITRA Application Form

Chargeback adalah pembayaran kembali yang dilakukan oleh MITRA kepada HUB atas Biaya Layanan yang telah dibayarkan oleh HUB ke MITRA jika Transaksi tersebut dinyatakan Fraud oleh Acquirer. 

Direct MITRA adalah Layanan Reservasi Online yang digunakan oleh MITRA, namun dalam hal ini MITRA memiliki MID sendiri yang mana diperoleh langsung dari Acquirer setelah MITRA melakukan kerjasama dalam perjanjian terpisah dengan Acquirer

Fraud” adalah suatu tindakan penyalahgunaan oleh pihak ketiga terhadap kartu kredit milik Pelanggan yang dilakukan di website dan/atau aplikasi MITRA. 

Fraud Monitoring System” adalah sistem milik HUB yang berfungsi untuk mengidentifikasikan Transaksi yang mencurigakan (fraud) dan selanjutnya akan diinformasikan kepada MITRA sebelum dilakukan Settlement

”Hari Kerja” adalah hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali ditetapkan Pemerintah Indonesia sebagai hari libur resmi nasional. 

Kartuadalah kartu berlogo Visa, MasterCard dan/atau jenis lain yang dapat dipergunakan untuk melakukan Transaksi pada Layanan Reservasi Online, termasuk namun tidak terbatas pada kartu kredit dan kartu debit. 

“Layanan Early Detection Unit (selanjutnya disebut “Layanan EDU”) adalah layanan optional yang disediakan oleh HUB dan merupakan unit kerja yang bertindak sebagai tim kerja untuk melaksanakan identifikasi terhadap seluruh Transaksi yang dilakukan Pelanggan dalam hal memitigasi Transaksi Fraud

“Layanan Escrow” adalah layanan milik HUB untuk melakukan pelimpahan dana atas Transaksi menggunakan Payment Channel tertentu dan waktu Settlementsesuai dengan Lampiran 2 tentang MITRA Application Form. 

“Layanan Reservasi Online adalah layanan reservasi dan pembayaran online yang disediakan oleh HUB kepada MITRA dimana HUB menyediakan sistem yang menyediakan Payment Channel yang dibutuhkan oleh MITRA untuk memudahkan Pelanggan melakukan Transaksi menggunakan Kartu milik Pelanggan. 

MITRA ID” (selanjutnya disebut ”MID”) adalah tanda pengenal yang diberikan oleh HUB kepada MITRA untuk setiap url yang didaftarkan di dalam Website oleh MITRA di dalam sistem milik HUB. 

MITRA Application Form adalah formulir aplikasi yang wajib diisi dan ditandatangani oleh MITRA dimana diatur mengenai Biaya Layanan yang telah disepakati oleh Para Pihak sebagaimana terlampir dalam Lampiran 2 tentang MITRA Application Form

MITRA Discount Rate adalah biaya yang dikenakan oleh HUB dan/atau Acquirer terkait dengan Payment Channel yang digunakan oleh Hub. 

Payment Channel adalah cara bayar yang disediakan oleh HUB untuk memudahkan Pelanggan MITRA melakukan Transaksi sesuai dengan cara bayar yang sudah disepakati oleh Para Pihak yang berbasis Kartu dan/atau lainnya. 

“Pelanggan” adalah setiap orang yang melakukan Transaksi di Website dan/atau Aplikasi hub MITRA. 

“Produk” adalah barang dan/atau jasa, yang ditawarkan/dijual oleh MITRA kepada Pelanggan di Website dan/atau Aplikasi milik Hub. 

“Rekonsiliasi” adalah perbandingan dan/atau penyesuaian data Transaksi milik HUB dan MITRA dalam hal terjadi perbedaan data Transaksi yang dimiliki oleh masing-masing Pihak. 

“Settlement” adalah proses pelimpahan dana atas Transaksi pelanggan yang dilakukan melalui web milik HUB kepada MITRA sesuai waktu yang telah disepakati. 

“Transaksi” adalah kegiatan pembelian Produk yang dilakukan oleh Pelanggan melalui Website dan/atau Aplikasi MITRA. 

 

PASAL 2

BENTUK LAYANAN 

  1. HUB selain memberikan layanan Reservasi Online, HUB juga memberikan layanan tambahan kepada MITRA, berupa: 
  1. Layanan back-office Reservasi, dimana MITRA dapat memonitor semua Transaksi yang terjadi di Website dan/atau Aplikasi MITRA secara real time termasuk namun tidak terbatas pada tanggal dan waktu Transaksi dengan status berhasil maupun gagal. Juga dapat menambah, merubah, dan menghapus produk jasa/ asset yang di tawarkan ke dalam system reservasi online sesuai dengan kebijakan usaha pihak MITRA.
  2. HUB berhak melakukan pembatalan Transaksi yang diidentifikasi sebagai Transaksi Fraud.
  3. HUB memberikan layanan penunjang kepada MITRA pada setiap hari kerja dengan menghubungi 085813318800 dan/atau email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

  

PASAL 3

TATA CARA PEMBAYARAN 

  1. Sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, HUB berhak menerima pembayaran atas Layanan Reservasi Online yang diberikan kepada MITRA dan atas MID dengan biaya sebagaimana diatur pada Lampiran 2 tentang MITRA Application Form
  1. Pembayaran yang diatur dalam Perjanjian ini dibagi menjadi 2 bagian, yaitu : 
  1. Dalam hal MITRA menggunakan layanan Direct MITRA, maka HUB akan melakukan penagihan setiap bulannya dan MITRA wajib melakukan pembayaran paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sejak invoice diterima dengan baik dan benar oleh MITRA (selanjutnya disebut “Tanggal Jatuh Tempo”); 
  1. Sehubungan dengan layanan Direct MITRA pada huruf (a) di atas, MITRA dimungkinkan menggunakan Layanan Escrow untuk dilakukan pelimpahan dana pada Payment Channel tertentu; 
  1. Apabila MITRA menggunakan Layanan Aggregator, maka HUB akan melakukan Settlement kepada MITRA setelah dipotong dengan Payment gateway serviMITRA Discount Rate dan/atau biaya lainnya sesuai dengan service rate dan biaya masing-masing Payment Channel yang diatur di dalam Lampiran 2 tentang MITRA Application Form 
  1. Sehubungan dengan Layanan Aggregator yang diatur dalam huruf (c) di atas, maka HUB akan mengirimkan faktur pajak atas pemotongan Biaya Layanan yang menjadi hak HUB kepada MITRA setiap bulannya. 
  1. Dalam hal MITRA tidak melakukan kewajibannya seperti yang diatur pada huruf (a) 
    ayat (2) Pasal ini dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Jatuh Tempo, maka HUB berhak untuk melakukan penghentian pemberian layanan sementara kepada MITRA sampai dengan MITRA memenuhi kewajiban pembayaran. 
  1. MITRA membebaskan HUB sepenuhnya dari gugatan/klaim dari pihak ketiga terkait dengan pelimpahan dana yang dilakukan oleh HUB ke rekening Mechant sehubungan dengan Layanan Aggregator. 
  1. Apabila MITRA telah melakukan pelunasan atas seluruh kewajiban yang tertunda sesuai dengan ayat (3) Pasal ini dan MITRA ingin melakukan pengkaktifan kembali, maka jangka waktu akan tetap berjalan sesuai dengan Pasal 5 Perjanjian ini. Dalam hal jangka waktu Perjanjian ini telah berakhir maka Para Pihak setuju untuk memperbaharui Perjanjian. 
  1. Dalam hal MITRA menggunakan rekening di luar rekening bank yang ditetapkan, maka MITRA akan dikenakan biaya tambahan yaitu biaya transfer dengan besaran nominal yang telah ditentukan oleh masing-masing bank. 
  1. Jika terdapat permintaan dari MITRA untuk dilakukan pelimpahan dana ke rekening penampungan selain yang diatur di dalam Lampiran 1 tentang Daftar Rekening Penampungan MITRA, maka MITRA wajib mengirimkan surat instruksi resmi yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dari MITRA terkait dengan permintaan tersebut. 
  1. Surat instruksi yang diatur dalam ayat (7) Pasal ini merupakan surat instruksi resmi yang dibuat oleh MITRA dan dalam hal ini HUB dibebaskan dari segala bentuk tanggung jawab apabila pelaksanaan instruksi tersebut dicurigai sebagai suatu bentuk usaha pencucian uang yang dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh MITRA dan/atau dibebaskan dari segala bentuk kerugian dan tanggung jawab dari pihak ketiga atas kesalahan instruksi yang dibuat oleh MITRA. 
  1. Apabila terjadi perbedaan data Transaksi antara Para Pihak, maka Para Pihak sepakat untuk melakukan Rekonsiliasi dengan mengacu pada Lampiran 3 tentang Mekanisme Rekonsiliasi.

PASAL 4

PEMBATASAN 

  1. HUB hanya dapat menyediakan laporan Transaksi milik MITRA untuk Transaksi yang terjadi maksimal 3 ( tiga) bulan sebelumnya (jika diperlukan). 
  1. MITRA wajib memberitahukan kepada HUB melalui surat pemberitahuan minimal 14 (empat belas) Hari Kerja sebelumnya dalam hal MITRA akan melakukan perubahan alamat internet protocol (selanjutnya disebut “Alamat IP”) dan/atau domain Website dan/atau Aplikasi MITRA. 
  1. Apabila HUB mengetahui MITRA melakukan perubahan jenis usaha dimana usaha yang dimaksud bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau regulasi dari otoritas di bidang industri pembayaran yang berlaku di Indonesia, maka HUB berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini setiap saat secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis kepada MITRA 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan. 
  1. MITRA wajib untuk merubah status produk jasa nya menjadi tidak tersedia baik yang sedang diperbaiki atau hal lainnya melalui panel Dashboard MITRA.yang telah disediakan oleh HUB. 
  1. HUB berhak menon-aktifkan AKUN milik MITRA dalam hal MITRA terbukti melakukan penyalahgunaan terhadap AKUN yang dimiliki oleh MITRA.

PASAL 5

JANGKA WAKTU PERJANJIAN 

  1. Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal ditanda tangani perjanjian ini dan akan diperpanjang dengan perjanjian baru setiap 1 (satu) tahun berikutnya sampai dengan salah satu Pihak mengakhiri Perjanjian ini. 
  1. MITRA dapat mengakhiri Perjanjian ini lebih awal dengan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada HUB minimal 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal efektif pengakhiran yang dikehendaki. 
  1. Sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian yang disebutkan dalam ayat (2) Pasal ini, masing-masing Pihak wajib menyelesaikan seluruh kewajiban yang telah timbul atas Perjanjian ini sampai dengan tanggal efektif pengakhiran dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja setelah tanggal efektif pengakhiran Perjanjian ini.                                                           
  1. Para Pihak dengan berlakunya Perjanjian ini sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. 
  1. Untuk pendaftaran MITRA, biaya administrasi untuk 1 ( satu ) tahun adalah sebesar Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) di bayarkan ke akun kami di Mandiri bank no. rek : 124 000 5821 484 an Eko Risyunirianto. 
  1. Dengan menjadi MITRA, maka anda akan dapat fasilitas : 
  1. DASHBOARD reservasi untuk melihat status reservasi, menambah produk, report dan statistik pendapatan bisnis anda.
  2. Usaha anda akan ditampilkan di dalam web HUB agar dapat dilihat dan di pesan oleh pelanggan.
  3. Sistem pembayaran online yang aman dan ditampung sementara oleh pihak HUB. 
  1. Biaya administrasi di pasal 5 ayat 6 adalah bisa berubah sewaktu-waktu dan tidak mengikat.

PASAL 6

PERNYATAAN DAN JAMINAN

 

  1. Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing Pihak adalah suatu badan hukum yang didirikan secara sah berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dan cakap menurut hukum untuk memiliki harta kekayaan dan melakukan perbuatan hukum dan usahanya di wilayah Republik Indonesia serta memiliki segala ijin dari pihak yang berwenang/regulator yang terkait yang diperlukan untuk kegiatan operasionalnya. 
  1. Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing Pihak akan menjaga reputasi Pihak lainnya dan akan melaksanakan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. 
  1. Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa pihak yang menandatangani Perjanjian ini berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Pihak. 
  1. Apabila ayat (3) Pasal ini ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang, maka penandatangan Perjanjian akan bertanggung jawab secara pribadi dalam hal terjadi sengketa. 
  1. Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa selama berlangsungnya Perjanjian ini tidak ada sengketa, gugatan, pengajuan atau tuntutan hukum yang tertunda yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Para Pihak untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan/atau mempengaruhi keabsahan Perjanjian ini. 
  1. MITRA menyatakan dan menjamin bahwa kegiatan usaha dan Produk yang dijual di Website dan/atau Aplikasi adalah sah secara hukum Republik Indonesia dan tidak bertentangan/melanggar dengan norma-norma kesusilaan, kesopanan, undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas kepada peraturan yang terkait dengan perbankan baik di Indonesia maupun dari Visa dan/atau Mastercard, HAKI, teknologi dan informatika, telekomunikasi.

PASAL 7

WANPRESTASI 

  1. Wanprestasi yang dimaksud dalam Perjanjian ini adalah:
    1. Apabila salah satu Pihak terbukti melakukan hal-hal yang dilarang dalam Perjanjian ini baik sengaja maupun tidak sengaja/lalai; atau
    2. Apabila salah satu Pihak terbukti tidak melakukan kewajibannya dalam Perjanjian ini baik sengaja maupun tidak sengaja/lalai.

(selanjutnya butir (a) dan (b) diatas disebut “Wanprestasi”). 

  1. Dalam hal terjadi Wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu Pihak, maka Pihak yang tidak lalai dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak yang lalai sesuai dengan yang diatur di dalam Pasal 5 ayat (2) Perjanjian ini tanpa menghilangkan kewajiban masing-masing pihak yang sudah timbul sebelum Wanprestasi sampai dengan tanggal efektif pengakhiran. 
  1. Pihak yang lalai dengan ini menjamin untuk membebaskan Pihak yang tidak lalai beserta direksi, komisaris, pegawai, penasihat dan pihak lain yang terkait dari segala tuntutan/gugatan/klaim yang timbul dan bertanggungjawab atas setiap kerugian yang diderita oleh Pihak yang tidak lalai ataupun pihak ketiga akibat Wanprestasi yang dilakukannya. 
  1. Apabila pelanggan mendapatkan produk jasa yang ditawarkan oleh MITRA namun pada saatnya tidak memperoleh JASA/ Produknya, maka pihak MITRA diwajibkan membayar denda sesuai dengan kerugian Pelanggan akibat kelalain pihak MITRA yang telah diatur dalam ayat 4 pasal 4 di atas. 
  1. Pihak yang tidak lalai berhak menuntut ganti kerugian dalam bentuk apapun sebatas kewajaran menurut Pihak yang tidak lalai dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan kewajarannya kepada pihak yang lalai terkait dengan Wanprestasi ini.

PASAL 8

ATURAN PERPAJAKAN 

Seluruh kewajiban pajak yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini merupakan tanggung jawab dan beban masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, kecuali jika disepakati lain secara tertulis oleh Para Pihak.

PASAL 9

KEADAAN MEMAKSA/FORCE MAJEURE       

 

  1. Tiada satu Pihak pun dalam Perjanjian ini yang akan diminta pertanggungjawabannya dalam hal tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh keadaan memaksa (“Force Majeure) dan berdampak langsung terhadap pemenuhan kewajiban Para Pihak menurut Perjanjian ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, huru-hara, perang/kudeta, gangguan dan kerusakan pada server atau jaringan telekomunikasi yang bukan disebabkan karena kelalaian salah satu Pihak, pemadaman listrik yang berlangsung untuk waktu yang cukup lama dan tidak dapat dilakukan back up dengan genset, kegagalan sistem perbankan, dan adanya kebijakan dari pemerintah. 
  1. Dalam hal terjadi salah satu atau beberapa kejadian dan/atau peristiwa Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Pihak yang mengalaminya wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya mengenai terjadinya peristiwa Force Majeure tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal terjadinya Force Majeure, untuk diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. 
  1. Kejadian-kejadian yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini dapat dijadikan dasar perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban oleh Pihak yang mengalami Force Majeure dan karenanya membebaskan Pihak yang mengalami Force Majeure tersebut dari sanksi keterlambatan dan melaksanakan kewajiban yang semestinya dipenuhi. 
  1. Apabila Pihak yang mengalami Force Majeure tersebut lalai untuk memberitahukan kepada Pihak lainnya dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, maka seluruh kerugian, risiko dan konsekuensi yang timbul, menjadi beban dan tanggung jawab Pihak yang lalai sebagai akibat kejadian Force Majeure. 
  1. Jika Force Majeure menyebabkan tidak terlaksananya Perjanjian ini secara terus menerus sampai dengan berakhirnya Perjanjian ini, maka Para Pihak akan melakukan perundingan lebih lanjut untuk menyelesaikannya.

PASAL 10

INFORMASI RAHASIA

 

  1. Informasi rahasia berarti data-data dan informasi-informasi apapun baik bersifat teknis maupun komersial dalam bentuk apapun, yaitu: 
  1. setiap informasi yang berhubungan dengan pemberi informasi, anak perusahaannya, pelanggannya, dan kegiatan usaha serta operasionalnya, termasuk setiap informasi yang secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan Perjanjian dan/atau Transaksi yang terkait dengan Perjanjian ini, baik secara lisan, tertulis, grafik, magnetik, elektronik, atau bentuk lain yang secara langsung maupun tidak langsung disampaikan oleh atau diungkapkan untuk atau diperoleh penerima atau anggota-anggotanya, direktur-direkturnya, karyawan-karyawannya, dalam serangkaian pembicaraan atau pekerjaan lain yang dilakukan diantara Para Pihak; 
  1. segala komunikasi terkait dengan Perjanjian dan/atau transaksi yang terkait dengan Perjanjian ini, antara Para Pihak, baik secara lisan maupun tulisan yang diketahui atau semestinya diketahui oleh Para Pihak untuk menjadi rahasia atau menjadi milik perusahaan secara alami, dan yang dibuat didalam serangkaian diskusi atau pekerjaan lain yang dilakukan diantara Para Pihak.

(selanjutnya butir (a) dan (b) diatas disebut “Informasi Rahasia”). 

  1. Informasi Rahasia tidak termasuk informasi-informasi yang sebagai berikut: 
  1. informasi yang pada saat pengungkapannya, sudah berada pada kepemilikan yang sah dari Penerima atau tersedia pada penerima informasi atau perwakilannya dari sumber lain yang tidak memiliki kewajiban untuk tidak mengungkapkannya; atau 
  1. informasi yang telah atau akan menjadi tersedia untuk umum, yang tersedia bukan dari pelanggaran Perjanjian ini oleh Penerima informasi atau Perwakilannya; dan 
  1. Para Pihak sepakat untuk tidak mengungkapkan Informasi Rahasia apapun dari Pihak lainnya ke orang atau badan manapun, tidak akan menggunakan, membuat salinan atau mengalihkan Informasi Rahasia milik Pihak lainnya selain daripada yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas, peran-peran atau fungsinya dalam Perjanjian ini, tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pihak lainnya dan akan melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah terjadinya kelalaian dalam mengungkapkan dan penggunaan, pembuatan salinan atau pengalihan Informasi Rahasia tersebut serta menjamin untuk menyimpan asli maupun fotokopi atau surat-surat dalam bentuk apapun sebagai pertinggal dan akan senantiasa menjaga kerahasiaan 
  1. Apabila diperlukan, MITRA akan memberikan informasi mengenai data Pelanggan kepada HUB untuk selanjutnya informasi tersebut diberikan oleh HUB kepada Acquirer berdasarkan persetujuan dari MITRA. 
  1. HUB berhak tanpa memerlukan persetujuan dari MITRA untuk memberikan informasi sebagaimana tersebut pada ayat (3) Pasal ini dalam hal terjadi selisih data Transaksi milik HUB dengan data Transaksi milik mitra 
  1. HUB menjamin keamanan informasi data milik Pelanggan dan/atau Transaksi sesuai dengan standar layanan perbankan yang berlaku yaitu Payment Card Industry Data Security Standard (PCI-DSS).

  

PASAL 11

PEMBERITAHUAN 

  1. Setiap pemberitahuan, permintaan atau komunikasi dari salah satu Pihak kepada Pihak lainnya sehubungan dengan Perjanjian ini harus dilakukan dengan tertulis dan dialamatkan kepada alamat yang tersebut di bawah ini dan dibuat oleh pejabat berwenang dari Pihak yang memberikan, membuat atau mengirimkan pemberitahuan tersebut.

 

PT Manunggal Eka Yasa

Wisma Iskandarsyah blok A-10

Jl. Iskandarsyh Raya 12-14

Telp : 021-29641491

Fax : 021-29641499

U.p. Eko/ Mira

 

PT. ....................

  1. Apabila terjadi perubahan alamat sebagaimana yang tercantum dalam ayat (1) Pasal ini wajib diberitahukan kepada Pihak lainnya paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal efektif perubahan, sehingga segala akibat keterlambatan pemberitahuan tersebut menjadi tanggung jawab Pihak yang melakukan perubahan alamat tersebut.

                                                                                                     

PASAL 12

PILIHAN HUKUM DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

 

  1. Para Pihak sepakat Perjanjian ini tunduk, diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. 
  1. Dalam hal terdapat perselisihan antara Para Pihak, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah. Apabila Para Pihak tidak dapat menyelesaikan perselisihan yang timbul secara musyawarah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak perselisihan timbul, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
  1. Meskipun demikian, pemilihan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai forum penyelesaian tersebut tidak membatasi Para Pihak untuk megajukan gugatan atau tuntutan kepada MITRA di pengadilan, atau badan peradilan lain, dan/atau badan arbitrase manapun di Indonesia yang dianggap baik oleh Para Pihak. 
  1. Para Pihak sepakat untuk tetap melaksanakan kewajiban-kewajibannya menurut Perjanjian ini selama proses penyelesaian perselisihan.

PASAL 13

PROMOSI

  1. Selama jangka waktu Perjanjian ini dan juga tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, MITRA memberikan persetujuan kepada HUB untuk melakukan promosi atas Layanan Reservasi Online dari HUB melalui media cetak maupun media elektronik lainnya termasuk hak untuk menempatkan nama, logo dan Produk yang disediakan MITRA di media-media promosi tersebut. 
  1. Selama jangka waktu Perjanjian ini dan juga tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, HUB memberikan persetujuan kepada MITRA untuk melakukan promosi atas Layanan Reservasi Online milik HUB melalui media cetak maupun media elektronik lainnya termasuk hak untuk menempatkan nama dan logo HUB di media-media promosi tersebut. 
  1. Para Pihak sepakat bahwa hal-hal yang berkaitan dengan promosi termasuk namun tidak terbatas pada tata cara melakukan promosi, materi promosi dan biaya yang dikeluarkan oleh Para Pihak dalam rangka promosi sebagaimana diatur dalam Pasal ini menjadi tanggungan masing-masing Pihak yang melakukan promosi.

  

PASAL 14

LAMPIRAN

 

  1. Lampiran-lampiran di dalam Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian dan akan disesuaikan/ditambahkan sesuai dengan layanan-layanan yang telah disepakati oleh Para Pihak 
  1. Perjanjian ini terdiri dari lampiran-lampiran sebagai berikut:

       Lampiran 1: Daftar Rekening Penampungan MITRA

       Lampiran 2: MITRA Application Form

       Lampiran 3: Mekanisme Rekonsiliasi

       Lampiran 4: Persyaratan Administrasi

PASAL 15

LAIN – LAIN

  1. Segala perubahan (baik penambahan dan/atau pengurangan) dari Perjanjian ini berikut lampiran-lampirannya akan disepakati kemudian oleh Para Pihak dan selanjutnya dituangkan dalam suatu addendum/amandemen yang ditandatangani oleh Para Pihak.
  2. Dalam hal terdapat perubahan nama Layanan yang berkaitan dengan isi Perjanjian ini, maka HUB akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada MITRA sehubungan dengan hal tersebut, dan surat pemberitahuan tersebut juga menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
  3. Apabila terdapat bagian dalam Perjanjian ini yang tidak sah dan/atau tidak dapat diberlakukan, maka kondisi tersebut tidak otomatis membatalkan Perjanjian ini dan hanya akan membatalkan bagian yang tidak sah dan/atau tidak dapat diberlakukan itu saja.
  4. Perjanjian ini mengikat dan untuk kepentingan masing-masing Pihak, dan/atau pengganti hak dan kewajiban masing-masing Pihak.
  5. Salah satu Pihak tidak dapat mengalihkan hak dan kewajibannya dalam Perjanjian ini baik sebagian dan/atau seluruhnya kepada pihak ketiga manapun tanpa persetujuan secara tertulis dari Pihak lainnya terlebih dahulu.
  6. Dalam hal terjadi kegagalan, penundaan, keterlambatan oleh salah satu Pihak dalam melaksanakan haknya dan/atau menuntuk Pihak lainnya melakukan kewajibannya, maka hal tersebut bukan merupakan pelepasan hak oleh Pihak tersebut untuk nantinya dikemudian hari Pihak tersebut kembali melaksanakan haknya dan menuntut pemenuhan kewajiban Pihak lainnya dalam Perjanjian ini

 Salah satu Pihak tidak dapat mengalihkan hak dan kewajibannya dalam Perjanjian ini baik sebagian dan/atau seluruhnya kepada pihak ketiga manapun tanpa persetujuan secara tertulis dari Pihak lainnya terlebih dahulu.

 Dalam hal terjadi kegagalan, penundaan, keterlambatan oleh salah satu Pihak dalam melaksanakan haknya dan/atau menuntuk Pihak lainnya melakukan kewajibannya, maka hal tersebut bukan merupakan pelepasan hak oleh Pihak tersebut untuk nantinya dikemudian hari Pihak tersebut kembali melaksanakan haknya dan menuntut pemenuhan kewajiban Pihak lainnya dalam Perjanjian ini.

  

Demikian Perjanjian ditandatangani Para Pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

                                                       

PT............................................                   PT. Manunggal Eka Yasa                           

  

___________________________                          ___________________________

Nama      : [Ÿ]                                                       Nama      :  Eko Risyunirianto                                   

Jabatan  : [Ÿ]                                                       Jabatan  :  Direktur Utama                                                                    

 

 

 

 

LAMPIRAN 1

DAFTAR REKENING PENAMPUNGAN MITRA

 

 

Bank :

Atas Nama :

No. Rekening :

Cabang :

Payment Channel :

 

 

 

 

Bank [Ÿ]

Atas Nama : [Ÿ]

No. Rekening : [Ÿ]

Cabang : [Ÿ]

Payment Channel : [Ÿ]

 

 

  

 

LAMPIRAN 2

MITRA APPLICATION FORM

 

MITRA Application FORM

Applicant Information

Name aset :

Kategori : hotel/rental/wisata

Phone:

Fax:

Address:

Kota:

Provinsi:

Kode pos:

Tipe booking : Own   Rent    (Please circle)

Tax/pajak2 :

 

Info penanggung jawab

Nama :

Alamat

 

Phone:

E-mail:

 

City:

State:

ZIP Code:

Position:

   
 

Nama pejabat lain yang bisa dihibungi

Name

Name

NO HP :

No HP :

Tanda tangan penanggung jawab

I authorize the verification of the information provided on this form as to my credit and employment. I have received a copy of this application.

Signature of applicant:                      ( meterei 6000 )

Date:

       

 

  

 

 

LAMPIRAN 3

MEKANISME REKONSILIASI

 

Untuk setiap Transaksi yang terjadi di dalam Website dan/atau Aplikasi MITRA, maka Para Pihak sepakat untuk melakukan Rekonsiliasi sesuai dengan syarat dan ketentuan di bawah ini :

  1. Rekonsiliasi akan dilakukan antara pelimpah dana dengan penerima dana pada Hari Kerja. 
  1. Rekonsiliasi dilakukan setiap ada pelimpahan dan penerimaan dana sesuai dengan Settlement masing-masing Payment Channel
  1. Dikarenakan pihka HUB tidak menerima dana langsung dari Pelanggan tetapi melalui Payment channel sebagai pihak ketiga, maka Settlment dilakukan setelah dana yang diterima pihak Payment Gateway ke akun milik HUB. Proses ini memerlukan waktu 7 (tujuh) hari kerja dan 7 (tujuh) hari untuk rekonsiliasi antara pihak HUB dan MITRA. 
  1. Dalam hal terjadi ketidakcocokan jumlah dana yang dilimpahkan maupun yang diterima, maka akan dilakukan : 
  1. Apabila terjadi kelebihan jumlah dana yang dilimpahkan dari yang seharusnya, maka pelimpah dana akan memotong atau mengurangi dana pada pelimpahan dana berikutnya sesuai dengan jumlah selisih dana yang dimaksud; 
  1. Sehubungan dengan butir (a) di atas, jika jumlah selisih kelebihan dana melebihi ketersediaan dana Transaksi pada pelimpahan dana berikutnya, maka MITRA wajib melakukan pengembalian dana sebelum pelimpahan dana berikutnya dilakukan sesuai dengan selisih yang dimaksud; dan 
  1. Jika terjadi kekurangan jumlah dana yang dilimpahkan oleh pelimpah dana, maka selisih dana yang kurang tersebut akan dilimpahkan oleh pelimpah dana pada pelimpahan dana berikutnya.

 

 

 

 

LAMPIRAN 4

PERSYARATAN ADMINISTRASI

 

Persyaratan administrasi yang wajib diserahkan oleh MITRA kepada HUB adalah : 

  1. Untuk MITRA : 
  • Akta Pendirian badan usaha atau jika tidak ada badan usaha dengan copy NPWP perorangan ------- ( Wajib )
  • Surat Keputusan Menteri Kehakiman(SK Menkeh) atas akta yang dimaksud------- ( optional )
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) --------(Optional)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan --------(Optional)
  • Surat Ijin Usaha Perdangangan (SIUP) -----------------(Optional)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) -------------------------(Optional)
  • Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) jika ada ------------(Optional)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pejabat yang berwenang untuk menandatangani HUBmen Perjanjian dan/atau Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS) dan copy passport yang masih berlaku apabila pejabat tersebut bukan Warga Negara Indonesia (WNI). ------------- ( wajib )
  • Surat kuasa penandatangan Perjanjian apabila penandatangan tidak dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan akta sususan kepengurusan.---(Wajib )

Cetak E-mail